Selasa, 11 Desember 2012

Setting Printonix untuk PBB


untuk masuk ke menu yg dimaksud digunakan panah

turun            =   masuk menu
kiri/kanan   =   pilih menu
atas               =   menu sebelumnya
Pencet tombol online/offline hingga status menjadi offline
Perhatikan layar/monitor configurasi pada posisi sbb dan ikuti petunjuk arah panah yg harus di pencet:
Quick setup – panah bawah ;
host interface – panah kanan/kiri sampai muncul select CPI ;
select CPI – panah bawah ;
pencet panah kiri/kanan untuk mengubah ukuran font, semakin besar kecil angka, semakin besar ukuran font *10 ==> SPPT,DHKP, SK-SK lainnya – *17 ==> DHR ;
tekan enter untuk memilih ukuran ;
tekan online untuk kembali ;
tekan enter, apabila keluar notifikasi untuk menyimpan.

Kamis, 13 September 2012

Rabu, 12 September 2012

Tata Cara Pembayaran Dan Pemindahbukuan Penerimaan PBB




sumber : Modul Pembayaran : DTSS Operator Console

Rabu, 05 September 2012

Bagaiamana Cara Pembayaran PBB ?


Pembayaran dapat dilakukan melalui :

  1. Bank atau Kantor Pos dan Giro Tempat Pembayaran yang tercantum pada SPPT atau;
  2. Petugas pemungut PBB Kelurahan/Desa yang ditunjuk resmi.
  3. Melalui tempat pembayaran elektronik ( ATM )





Tempat Pembayaran Elektronik
Untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, pembayaran PBB juga dapat dilakukan melalui tempat pembayaran elektronik yang disediakan bank seperti ATM/teller/fasilitas lain.  Keuntungan pembayaran PBB melalui tempat pembayaran elektronik ini adalah :
  1. Melayani pembayaran PBB atas objek pajak di seluruh Indonesia;
  2. Tidak terikat pada hari kerja dan jam operasional bank untuk pembayaran PBB;
  3. Terhindar dari antrian di bank pada saat pembayaran PBB.
Bank yang menyediakan fasilitas elektronik adalah :
  1. ATM dan Counter Teller Bank DKI untuk objek pajak yang berada di wilayah Propinsi DKI Jakarta.
  2. ATM dan Counter Teller Bank Jatim untuk objek pajak yang berada di wilayah Propinsi Jawa Timur.
  3. ATM dan Counter Teller Bank Bumiputera untuk objek pajak di seluruh Indonesia.
  4. ATM dan Counter Teller  Bank Bukopin untuk objek pajak di seluruh Indonesia.
  5. Counter Teller Bank Nusantara Parahyangan untuk objek pajak di  seluruh Indonesia.
  6. Internet Banking, Phone Plus, ATM dan Teller BNI untuk objek pajak di seluruh Indonesia.
  7. Internet Banking dan ATM BCA untuk objek pajak di seluruh Indonesia.
  8. Internet Banking, SMS Banking, Phone Banking, dan ATM Mandiri, untuk objek pajak di seluruh Indonesia. 


    sumber : www.pajak.go.id
    gambar stts diperoleh dari browsing di google

Minggu, 26 Agustus 2012

Modul Penagihan SISMIOP

PENAGIHAN

 

Kegiatan melakukan penagihan pajak dapat dilakukan melalui penagihan aktif dan penagihan pasif.

 

PENGELUARAN HIMBAUAN


Adalah proses yang digunakan untuk mencetak Data Pengeluaran Himbauan.

Tampilan form cetak himbauan :


1.           Pada kolom pengisian Buku klik daftar droup down tampilannya :

Pada daftar pilih kode Buku, klik dengan mouse maka otomatis pilihan Buku terisi.
2.           Masukkan kode Propinsi, Dati II, Kecamatan, dan Kelurahan.
3.           Masukkan No Surat.
4.           Masukkan Tanggal Terbit.
5.           Masukkan Tahun Awal.
6.           Masukkan Tahun Akhir maka tampilannya seperti dibawah ini :


7.           Tekan dengan mouse tombol perintah CETAK maka komputer akan memproses dan selanjutnya hasil tampilan preview seperti dibawah ini :






Gunakan perintah Print untuk melakukan pencetakan Tanda Terima. Bisa dilakukan dengan menekan Icon Print pada tampilan Preview atau pilih perintah Print pada Menu File  




Untuk keluar dari tampilan Preview tekan tanda silang ( ´ ) pada menu Toolbar.



DAFTAR TUNGGAKAN.


Adalah merupakan proses yang digunakan untuk mencetak Data Tunggakan Pembayaran PBB.

Tampilan form Daftar Tunggakan :


1.           Masukkan kode Propinsi, Dati II, Kecamatan dan Kelurahan.
2.           Masukkan Tahun Pajak Awal.
3.           Masukkan Tahun Pajak Akhir.
4.           Masukkan Ketetapan PBB awal.
5.           Masukkan Ketetapan PBB akhir maka tampilanya seperti dibawah ini :


6.           Tekan dengan mouse tombol perintah Cetak maka komputer akan memproses dan selanjutnya hasil tampilan preview seperti dibawah ini :


 Gunakan perintah Print untuk melakukan pencetakan Tanda Terima. Bisa dilakukan dengan menekan Icon Print pada tampilan Preview atau pilih perintah Print pada Menu File



Untuk keluar dari tampilan Preview tekan tanda silang ( ´ ) pada menu Toolbar.

sumber : Direktorat Jenderal Pajak RI

Modul Pembayaran SISMIOP


PEMBAYARAN.


Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) dapat dilakukan secara langsung atau secara kolektif, yaitu :
1.      Wajib pajak melakukan pembayaran langsung Pajak Bumi dan Bangunan terhutang ke Tempat Pembayaran yang ditunjuk sebagaimana tercantum dalam SPPT / SKP / STP. Pembayaran dengan menggunakan Cek Bank / Giro Bilyet Bank baru dianggap sah apabila telah dilakukan kliring.
Setelah melakukan pembayaran Wajib Pajak akan menerima Surat Tanda Terima Setoran (STTS) sebagai bukti telah melunasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
2.      Wajib Pajak melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan melalui Petugas Pemungut. Dikarenakan tempat tinggal wajib pajak jauh atau sulit sarana dan prasarananya dari Tempat Pembayaran yang ditunjuk.
Petugas Pemungut akan membayarkan setoran dari wajib pajak ke Bank / Kantor Pos dan Giro (KPG) Tempat Pembayaran. Wajib pajak akan menerima Tanda Terima Sementara (TTS) dari petugas pemungut sebagai bukti penerimaan sementara. Dan menerima STTS sebagai bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang sah dari tempat pembayaran melalui petugas pemungut sebagai pengganti TTS.

 

PENCATATAN TUNGGAL.


Adalah proses yang digunakan untuk :
§  Proses Manual dengan memasukkan atau mengentrykan secara manual Tanggal Bayar, NOP, Tahun Pajak, Angka Kontrol dan Besarnya PBB yang dibayarkan untuk merekam pembayaran berdasarkan STTS yang diterima.
§  Proses Barcode dengan memasukkan Tanggal Bayar dan menembakkan Barcode Reader ke posisi Barcode yang ada pada STTS dengan demikian Record datanya sudah terekam dalam basis data.

Tampilan Form Pencatatan Pembayaran Tunggal dapat dilihat pada gambar dibawah ini :



Cara Pencatatan Pembayaran Tunggal :

1.           Tanggal Pembayaran, ketikkan tanggal pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan oleh wajib pajak.
2.           Ketikkan isian NOP.
3.           Tahun Pajak. Ketikkan tahun pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
4.           Angka Kontrol, masukkan angka kontrol untuk nop tersebut. Angka kontrol digunakan untuk validasi keabsahan dari Form STTS, maka akan menampilkan tampilan seperti dibawah ini dan proses tidak dapat dilanjutkan.


5.           Besar PBB yang dibayar, merupakan besarnya Pembayaran dari Total (PBB + Denda) atau Sisa PBB yang harus dibayar, apabila sudah pernah dilakukan Pembayaran sebelumnya. Untuk Besar PBB Yang Dibayar tidak bisa diganti berdasarkan PBB yang harus dibayar.
6.           Tagihan Atas merupakan Status Tagihan PBB atas NOP yang bersangkutan apakah STTS / SPPT / SKPSPOP / SKPKB / STP.
7.           Besar Denda Administrasi, apabila ada keterlambatan Pembayaran maka Besar Denda Administrasi akan otomatis diisi oleh Sistem.
8.           Pembayaran Ke merupakan banyaknya Pembayaran yang telah dilakukan atas NOP tersebut (apabila dilakukan Pembayaran Cicilan).
9.           Sisa PBB Yang Harus Dibayar merupakan total PBB + Denda dikurangi ( - ) Besarnya PBB Yang Harus Dibayar.
10.       Tanggal Perekaman dan Nama atau NIP Perekam akan diisi dengan Sysdate / Current Date dan User yang Log-in ke Aplikasi Sismiop.
11.       Untuk tombol Simpan, Batal dan Keluar.

PENCATATAN MASSAL.


Adalah proses yang digunakan untuk :
§  Input besarnya nilai pembayaran dalam satu kelurahan didasarkan atas pencapaian total hutang pajak yang telah dilunasi untuk satu kelurahan
Tampilan Form Pencatatan Massal dapat dilihat pada gambar dibawah ini :


Cara Input Proses Pencatatan Massal
1.           Tanggal Pembayaran, ketikkan tanggal pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan oleh wajib pajak.
2.           Tahun Pajak, ketikkan tahun pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
3.           Ketikan Data Propinsi, Dati2, Kecamatan dan Kelurahan.
4.           PBB Yang Dibayarkan, merupakan Total PBB Yang Seharusnya Dibayar dikurang ( - ) Jumlah PBB Yang Telah Dibayar atau Jumlah PBB Belum Bayar. Apabila besarnya PBB Yang Dibayarkan lebih kecil dari Jumlah PBB Belum Bayar maka akan muncul pesan seperti pada tampilan dibawah ini :

5.           Untuk Tombol Simpan, Batal dan Keluar.


Sumber : Direktorat Jenderal Pajak RI