Kamis, 13 September 2012

Dasar Hukum Pajak Bumi dan Bangunan


  1. Undang-undang No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No. 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
  2. Peraturan pemerintah No. 25 Tahun 2002 tentang Penetapan Besarnya Persentase Nilai Jual Kena Pajak untuk Pajak Bumi dan Bangunan.
  3. Peraturan pemerintah No. 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
  4. Keputusan Menteri Keuangan No. 19/KMK.04/1986 tentang Tata Cara Pendaftaran Objek Pajak Bumi dan Bangunan.
  5. Keputusan Menteri Keuangan No. 286KMK.04/1995 tentang Tata Cara Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan dan penunjukan Pejabat yang berwenang mengeluarkan surat paksa.
  6. Keputusan Menteri Keuangan No. 1007/KMK/1985 tentang pelimpaham wewenang penagihan Pajak Bumi dan Bangunan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan / Bupati/ Walikota Madya Kepala Daerah Tingkat II.
  7. Peraturan Menteri Keuangan No. 150/PMK. 03/2010 tentang penentuan Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.
  8. Peraturan Menteri Keuangan No. 67/KMK.03/2011 tentang penyesuaian besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.
  9. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. 12/PJ/2012 tentang Pemeliharaan Basis Data Pajak Bumi dan Bangunan dalam Rangka Pemutakhiran Data Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan

0 komentar:

Posting Komentar