Kamis, 13 September 2012

Rabu, 12 September 2012

Tata Cara Pembayaran Dan Pemindahbukuan Penerimaan PBB




sumber : Modul Pembayaran : DTSS Operator Console

Rabu, 05 September 2012

Bagaiamana Cara Pembayaran PBB ?


Pembayaran dapat dilakukan melalui :

  1. Bank atau Kantor Pos dan Giro Tempat Pembayaran yang tercantum pada SPPT atau;
  2. Petugas pemungut PBB Kelurahan/Desa yang ditunjuk resmi.
  3. Melalui tempat pembayaran elektronik ( ATM )





Tempat Pembayaran Elektronik
Untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, pembayaran PBB juga dapat dilakukan melalui tempat pembayaran elektronik yang disediakan bank seperti ATM/teller/fasilitas lain.  Keuntungan pembayaran PBB melalui tempat pembayaran elektronik ini adalah :
  1. Melayani pembayaran PBB atas objek pajak di seluruh Indonesia;
  2. Tidak terikat pada hari kerja dan jam operasional bank untuk pembayaran PBB;
  3. Terhindar dari antrian di bank pada saat pembayaran PBB.
Bank yang menyediakan fasilitas elektronik adalah :
  1. ATM dan Counter Teller Bank DKI untuk objek pajak yang berada di wilayah Propinsi DKI Jakarta.
  2. ATM dan Counter Teller Bank Jatim untuk objek pajak yang berada di wilayah Propinsi Jawa Timur.
  3. ATM dan Counter Teller Bank Bumiputera untuk objek pajak di seluruh Indonesia.
  4. ATM dan Counter Teller  Bank Bukopin untuk objek pajak di seluruh Indonesia.
  5. Counter Teller Bank Nusantara Parahyangan untuk objek pajak di  seluruh Indonesia.
  6. Internet Banking, Phone Plus, ATM dan Teller BNI untuk objek pajak di seluruh Indonesia.
  7. Internet Banking dan ATM BCA untuk objek pajak di seluruh Indonesia.
  8. Internet Banking, SMS Banking, Phone Banking, dan ATM Mandiri, untuk objek pajak di seluruh Indonesia. 


    sumber : www.pajak.go.id
    gambar stts diperoleh dari browsing di google