PEMBAYARAN.
Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) dapat
dilakukan secara langsung atau secara kolektif, yaitu :
1. Wajib
pajak melakukan pembayaran langsung Pajak Bumi dan Bangunan terhutang ke Tempat
Pembayaran yang ditunjuk sebagaimana tercantum dalam SPPT / SKP / STP.
Pembayaran dengan menggunakan Cek Bank / Giro Bilyet Bank baru dianggap sah
apabila telah dilakukan kliring.
Setelah
melakukan pembayaran Wajib Pajak akan menerima Surat Tanda Terima Setoran
(STTS) sebagai bukti telah melunasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
2. Wajib
Pajak melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan melalui Petugas Pemungut.
Dikarenakan tempat tinggal wajib pajak jauh atau sulit sarana dan prasarananya
dari Tempat Pembayaran yang ditunjuk.
Petugas
Pemungut akan membayarkan setoran dari wajib pajak ke Bank / Kantor Pos dan
Giro (KPG) Tempat Pembayaran. Wajib pajak akan menerima Tanda Terima Sementara
(TTS) dari petugas pemungut sebagai bukti penerimaan sementara. Dan menerima
STTS sebagai bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang sah dari tempat
pembayaran melalui petugas pemungut sebagai pengganti TTS.
PENCATATAN
TUNGGAL.
Adalah proses yang digunakan untuk :
§ Proses Manual dengan
memasukkan atau mengentrykan secara manual Tanggal Bayar, NOP, Tahun Pajak,
Angka Kontrol dan Besarnya PBB yang dibayarkan untuk merekam pembayaran
berdasarkan STTS yang diterima.
§ Proses Barcode dengan
memasukkan Tanggal Bayar dan menembakkan Barcode Reader ke posisi Barcode yang
ada pada STTS dengan demikian Record datanya sudah terekam dalam basis data.
Tampilan Form Pencatatan Pembayaran Tunggal dapat
dilihat pada gambar dibawah ini :
Cara Pencatatan Pembayaran Tunggal :
1.
Tanggal Pembayaran, ketikkan tanggal pembayaran Pajak Bumi
dan Bangunan oleh wajib pajak.
2.
Ketikkan isian NOP.
3.
Tahun Pajak. Ketikkan tahun pembayaran Pajak Bumi dan
Bangunan.
4.
Angka Kontrol, masukkan angka kontrol untuk nop tersebut. Angka
kontrol digunakan untuk validasi keabsahan dari Form STTS, maka akan
menampilkan tampilan seperti dibawah ini dan proses tidak dapat dilanjutkan.
5.
Besar PBB yang dibayar, merupakan besarnya Pembayaran dari
Total (PBB + Denda) atau Sisa PBB yang harus dibayar, apabila sudah pernah
dilakukan Pembayaran sebelumnya. Untuk Besar PBB Yang Dibayar tidak bisa
diganti berdasarkan PBB yang harus dibayar.
6.
Tagihan Atas merupakan Status Tagihan PBB atas NOP yang
bersangkutan apakah STTS / SPPT / SKPSPOP / SKPKB / STP.
7.
Besar Denda Administrasi, apabila ada keterlambatan
Pembayaran maka Besar Denda Administrasi akan otomatis diisi oleh Sistem.
8.
Pembayaran Ke merupakan banyaknya Pembayaran yang telah
dilakukan atas NOP tersebut (apabila dilakukan Pembayaran Cicilan).
9.
Sisa PBB Yang Harus Dibayar merupakan total PBB + Denda
dikurangi ( - ) Besarnya PBB Yang Harus Dibayar.
10.
Tanggal Perekaman dan Nama atau NIP Perekam akan diisi dengan
Sysdate / Current Date dan User yang Log-in ke Aplikasi Sismiop.
11.
Untuk tombol Simpan, Batal dan Keluar.
PENCATATAN
MASSAL.
Adalah proses yang digunakan untuk :
§ Input besarnya nilai
pembayaran dalam satu kelurahan didasarkan atas pencapaian total hutang pajak
yang telah dilunasi untuk satu kelurahan
Tampilan
Form Pencatatan Massal dapat dilihat pada gambar dibawah ini :
Cara Input Proses Pencatatan Massal
1.
Tanggal Pembayaran, ketikkan tanggal
pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan oleh wajib pajak.
2.
Tahun Pajak, ketikkan tahun
pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
3.
Ketikan Data Propinsi, Dati2,
Kecamatan dan Kelurahan.
4.
PBB Yang Dibayarkan, merupakan Total
PBB Yang Seharusnya Dibayar dikurang ( - ) Jumlah PBB Yang Telah Dibayar atau
Jumlah PBB Belum Bayar. Apabila besarnya PBB Yang Dibayarkan lebih kecil dari
Jumlah PBB Belum Bayar maka akan muncul pesan seperti pada tampilan dibawah ini
:
5.
Untuk Tombol Simpan, Batal dan Keluar.
Sumber : Direktorat Jenderal Pajak RI