e-SPT masa PPh
1. Persiapan
hal yang perlu disiapkan adalah komputer dengan spesifikasi minimal seperti berikut
Hardware Requirement :
Pentium III 600 Mhz or Faster
32 Mb RAM
40 Mb Harddisk space
CD-ROOM Drive
VGA dengan minimal resolusi layar 1024 x 768
Mouse
Keyboard
Mouse
Keyboard
Software Requirement :
Microsoft Office XP Profesional, Microsoft Office 2003 or Later
Installer e-SPT PPh
selanjutnya tentu saja aplikasi dari e-SPT itu sendiri yang dapat diperoleh di kantor-kantor pajak atau dengan mengunduh di www.pajak.go.id atau di sini.
selanjutnya adalah pengaturan regional setting pada komputer. Atur regional setting ke Indonesia, seperti pada gambar berikut.
Start -> Control Panel -> Regional and Language Options |
2. Instalasi
jalankan aplikasi e-SPT ( untuk windows vista or later, jangan lupa jalankan pada Administrator "Run as Administrator)
setelah itu akan muncul
tunggu sampai proses selesai sehingga muncul, lalu klik "Next >"
isi informasi dan user komputer yang dapat menjalankan aplikasi, klik "Next >"
setelah itu pilih directory dimana aplikasi e-SPT akan diletakkan
secara default, e-SPT akan berada di C:\Program Files\DJP\eSPT PPh Masa Pasal 21-26
sebaiknya letak folder tiak diubah, begitu juga untuk folder "Database"
klik "Next >"
selanjutnya klik "Install" dan tunggu sampai proses instalasi selesai
dan proses instalasi e-SPT selesai
3. Update e-SPT dengan PacthUpdate apabila ada.
seringkali peraturan perpajakan berubah sehingga aplikasi juga akan menyesuaikan, biasa DJP menyediakan update aplikasi yang bisa anda apatkan di kantor-kantor pajak atau dengan mengunduh di www.pajak.go.id atau di sini.
jalankan pacth yang anda dapatkan
selanjutnya letakkan directory nya pada tempat yang sama. secara default akan otomatis ke tempat yang sama apabila tidak ada pergantian folder.
klik "Next >" dan tunggu hingga proses selesai. dan e-SPT siap digunakan.
4. Penggunaan
tata cara penggunaan e-SPT sudah tersedia dalam menu "Help" pada aplikasi. Silahkan dibaca untuk memudahkan anda dalam penggunaan.
Untuk tata cara impor data akan saya post di lain kesempatan.
Tata cara instalasi untuk semua e-SPT PPh adalah sama.
semoga bermanfaat... !
0 komentar:
Posting Komentar