Pembayaran dapat dilakukan melalui :
- Bank atau Kantor Pos dan Giro Tempat Pembayaran yang tercantum pada SPPT atau;
- Petugas pemungut PBB Kelurahan/Desa yang ditunjuk resmi.
- Melalui tempat pembayaran elektronik ( ATM )
Untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, pembayaran PBB juga dapat dilakukan melalui tempat pembayaran elektronik yang disediakan bank seperti ATM/teller/fasilitas lain. Keuntungan pembayaran PBB melalui tempat pembayaran elektronik ini adalah :
- Melayani pembayaran PBB atas objek pajak di seluruh Indonesia;
- Tidak terikat pada hari kerja dan jam operasional bank untuk pembayaran PBB;
- Terhindar dari antrian di bank pada saat pembayaran PBB.
Bank yang menyediakan fasilitas elektronik adalah :
- ATM dan Counter Teller Bank DKI untuk objek pajak yang berada di wilayah Propinsi DKI Jakarta.
- ATM dan Counter Teller Bank Jatim untuk objek pajak yang berada di wilayah Propinsi Jawa Timur.
- ATM dan Counter Teller Bank Bumiputera untuk objek pajak di seluruh Indonesia.
- ATM dan Counter Teller Bank Bukopin untuk objek pajak di seluruh Indonesia.
- Counter Teller Bank Nusantara Parahyangan untuk objek pajak di seluruh Indonesia.
- Internet Banking, Phone Plus, ATM dan Teller BNI untuk objek pajak di seluruh Indonesia.
- Internet Banking dan ATM BCA untuk objek pajak di seluruh Indonesia.
- Internet Banking, SMS Banking, Phone Banking, dan ATM Mandiri, untuk objek pajak di seluruh Indonesia.
sumber : www.pajak.go.id
gambar stts diperoleh dari browsing di google
Kalau untuk mendapatkan STTS nya setelah bayar d ATM BCA bagaimana ya kak??
BalasHapusTerima kasih