Saat melakukan penjualan dengan Bendaharawan Pemerintah, penjual mendapatkan jumlah netto dari harga barang setelah dipotong pajak yaitu PPN dan PPh Pasal 22. Berikut ayat jurnal transaksi yang dicatat oleh penjual.
contoh :
PT. ABC menjual alat tulis kantor kepada Dinas Kehutanan Kabupaten Bantul, Senilai Rp 74.432.000,- netto diterima kas setelah memperhitungkan pajak terkait sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
ayat jurnal :
Piutang 83.122.030
Penjualan 75.565.482
PPN Keluaran 7.556.548
Kas 74.432.000
PPN Keluaran 7.556.548
Uang Muka PPh Ps 22 1.133.482
Piutang 83.122.030
atau :
Kas 74.432.000
PPN Keluaran 7.556.548
Uang Muka PPh Ps 22 1.133.482
Penjualan 75.565.482
PPN Keluaran 7.556.548
perhitungan :
harga jual atk ( DPP PPN) = 100/98,5 x 74.432.000 = 75.565.482
PPN = 10 % x 75.565.482 = 7.556.548
PPh Ps 22 = 1,5 % x 75.565.482 = 1.133.482
Pak yg PPN di debit itu salah, harusnya itu Kas, kan kita terima PPN sejumlah Rp7.556.548 dari customer, jadi dicatat sebagai kas masuk, bukan dicatat PPN Keluaran lagi, jadi nol dong klo begitu apabila di nett dengan PPN Keluaran yg di kredit :)
BalasHapus@ary
BalasHapusPPN kalo dengan Bendahara / Pemungut PPN kan langsung dipotong, jd tidak masuk ke kas
@mas ary, sudah dijelaskan oleh pak imam.
BalasHapusTerima kasih @pak imam