Saat melakukan penjualan dengan Bendaharawan Pemerintah, penjual mendapatkan jumlah netto dari harga barang setelah dipotong pajak yaitu PPN dan PPh Pasal 22. Berikut ayat jurnal transaksi yang dicatat oleh penjual.
contoh :
PT. ABC menjual alat tulis kantor kepada Dinas Kehutanan Kabupaten Bantul, Senilai Rp 74.432.000,- netto diterima kas setelah memperhitungkan pajak terkait sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
ayat jurnal :
Piutang 83.122.030
Penjualan 75.565.482
PPN Keluaran 7.556.548
Kas 74.432.000
PPN Keluaran 7.556.548
Uang Muka PPh Ps 22 1.133.482
Piutang 83.122.030
atau :
Kas 74.432.000
PPN Keluaran 7.556.548
Uang Muka PPh Ps 22 1.133.482
Penjualan 75.565.482
PPN Keluaran 7.556.548
perhitungan :
harga jual atk ( DPP PPN) = 100/98,5 x 74.432.000 = 75.565.482
PPN = 10 % x 75.565.482 = 7.556.548
PPh Ps 22 = 1,5 % x 75.565.482 = 1.133.482