Minggu, 26 Agustus 2012

Modul Pembayaran SISMIOP


PEMBAYARAN.


Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) dapat dilakukan secara langsung atau secara kolektif, yaitu :
1.      Wajib pajak melakukan pembayaran langsung Pajak Bumi dan Bangunan terhutang ke Tempat Pembayaran yang ditunjuk sebagaimana tercantum dalam SPPT / SKP / STP. Pembayaran dengan menggunakan Cek Bank / Giro Bilyet Bank baru dianggap sah apabila telah dilakukan kliring.
Setelah melakukan pembayaran Wajib Pajak akan menerima Surat Tanda Terima Setoran (STTS) sebagai bukti telah melunasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
2.      Wajib Pajak melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan melalui Petugas Pemungut. Dikarenakan tempat tinggal wajib pajak jauh atau sulit sarana dan prasarananya dari Tempat Pembayaran yang ditunjuk.
Petugas Pemungut akan membayarkan setoran dari wajib pajak ke Bank / Kantor Pos dan Giro (KPG) Tempat Pembayaran. Wajib pajak akan menerima Tanda Terima Sementara (TTS) dari petugas pemungut sebagai bukti penerimaan sementara. Dan menerima STTS sebagai bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang sah dari tempat pembayaran melalui petugas pemungut sebagai pengganti TTS.

 

PENCATATAN TUNGGAL.


Adalah proses yang digunakan untuk :
§  Proses Manual dengan memasukkan atau mengentrykan secara manual Tanggal Bayar, NOP, Tahun Pajak, Angka Kontrol dan Besarnya PBB yang dibayarkan untuk merekam pembayaran berdasarkan STTS yang diterima.
§  Proses Barcode dengan memasukkan Tanggal Bayar dan menembakkan Barcode Reader ke posisi Barcode yang ada pada STTS dengan demikian Record datanya sudah terekam dalam basis data.

Tampilan Form Pencatatan Pembayaran Tunggal dapat dilihat pada gambar dibawah ini :



Cara Pencatatan Pembayaran Tunggal :

1.           Tanggal Pembayaran, ketikkan tanggal pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan oleh wajib pajak.
2.           Ketikkan isian NOP.
3.           Tahun Pajak. Ketikkan tahun pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
4.           Angka Kontrol, masukkan angka kontrol untuk nop tersebut. Angka kontrol digunakan untuk validasi keabsahan dari Form STTS, maka akan menampilkan tampilan seperti dibawah ini dan proses tidak dapat dilanjutkan.


5.           Besar PBB yang dibayar, merupakan besarnya Pembayaran dari Total (PBB + Denda) atau Sisa PBB yang harus dibayar, apabila sudah pernah dilakukan Pembayaran sebelumnya. Untuk Besar PBB Yang Dibayar tidak bisa diganti berdasarkan PBB yang harus dibayar.
6.           Tagihan Atas merupakan Status Tagihan PBB atas NOP yang bersangkutan apakah STTS / SPPT / SKPSPOP / SKPKB / STP.
7.           Besar Denda Administrasi, apabila ada keterlambatan Pembayaran maka Besar Denda Administrasi akan otomatis diisi oleh Sistem.
8.           Pembayaran Ke merupakan banyaknya Pembayaran yang telah dilakukan atas NOP tersebut (apabila dilakukan Pembayaran Cicilan).
9.           Sisa PBB Yang Harus Dibayar merupakan total PBB + Denda dikurangi ( - ) Besarnya PBB Yang Harus Dibayar.
10.       Tanggal Perekaman dan Nama atau NIP Perekam akan diisi dengan Sysdate / Current Date dan User yang Log-in ke Aplikasi Sismiop.
11.       Untuk tombol Simpan, Batal dan Keluar.

PENCATATAN MASSAL.


Adalah proses yang digunakan untuk :
§  Input besarnya nilai pembayaran dalam satu kelurahan didasarkan atas pencapaian total hutang pajak yang telah dilunasi untuk satu kelurahan
Tampilan Form Pencatatan Massal dapat dilihat pada gambar dibawah ini :


Cara Input Proses Pencatatan Massal
1.           Tanggal Pembayaran, ketikkan tanggal pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan oleh wajib pajak.
2.           Tahun Pajak, ketikkan tahun pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
3.           Ketikan Data Propinsi, Dati2, Kecamatan dan Kelurahan.
4.           PBB Yang Dibayarkan, merupakan Total PBB Yang Seharusnya Dibayar dikurang ( - ) Jumlah PBB Yang Telah Dibayar atau Jumlah PBB Belum Bayar. Apabila besarnya PBB Yang Dibayarkan lebih kecil dari Jumlah PBB Belum Bayar maka akan muncul pesan seperti pada tampilan dibawah ini :

5.           Untuk Tombol Simpan, Batal dan Keluar.


Sumber : Direktorat Jenderal Pajak RI

0 komentar:

Posting Komentar